Kabel telekomunikasi untuk layanan publik, seharusnya tak terkena retribusi || Kuramo Kabel
Kabel telekomunikasi untuk layanan publik, seharusnya tak terkena retribusi

Pemerintah Kota( Pemkot) Surabaya berencana menggunakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas serta telekomunikasi. Rencana tersebut menuai keberatan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Segala Indonesia( ATSI) serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi( Apjatel).
Sedangkan anggota Ombudsman, Hery Susanto memandang, pelaksanaan retribusi kepada industri penyelenggara utilitas mempunyai kemampuan mal administrasi serta dapat menggangu layanan publik. Terlebih lagi penyelenggara utilitas semacam listrik, PDAM, gas serta telekomunikasi jadi zona kritikal di masa PPKM Darura
Bagi Hery soal pelayanan publik diatur lewat UU Nomor. 25 tahun 2009 pasal 4. Industri penyelenggara jaringan telekomunikasi sejatinya entitas bisnis yang membagikan pelayanan universal. Terlebih di dikala pandemi. Industri telekomunikasi serta internet ialah zona kritikal serta menyangkut kepentingan universal.
“ Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi. Tujuannya supaya publik mempunyai keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi,” kata Hery, dalam keterangannya, Jumat( 9/ 7).
Kemudian UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah, Pasal 128 ayat
2 tertulis, pemakaian tanah yang tidak mengganti guna dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/ telepon ataupun penanaman/ pembentangan kabel listrik/ telepon di tepi jalur universal.
Baca juga artikel kami yang lainnya di Kuramo Kabel
Kunjungi Web Perusahaan kami di PT KURAMO dan akun sosmed kami di INSTAGRAM
Jadi sepatutnya tiang listrik/ telpon ataupun penanaman/ pembentangan kabel listrik/ telepon di tepi jalur universal tidak terserang retribusi. Supaya retribusi besar ini tidak diiringi oleh wilayah lain, Ombudsman berencana melaksanakan komunikasi dengan pemerintah. Hery mau menghindari kemampuan aplikasi mal administrasi di wilayah lain
Komentar
Posting Komentar